==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas mba izin bertanya, untuk pengisian B3 (PM yang tidak mau dikreditkan) apakah ketentuannya sama seperti pengkreditan PM biasa (masa pajak yg bersangkutan atau 3 bulan setelah masa pajak berakhir)? misal ada faktur di juni 2021 apakah harus masuk di B3 masa juni saja atau boleh di B3 juni, juli, agt, atau sept? terima kasih ==== Jawaban ==== sebernarnya ga aturan yang menyatakan PM yang tidak dikreditkan bisa dilapor di masa FP terbit atau 3 bulan setelahnya, tapi disamakan perlakuannya seperti PM yang dikreditkan mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY