==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan terkait Form DGT, apabila penandatangan dalam Form VII menuliskan place/negara yang berbeda dengan negara yang terncantum pada Part I (Income Recipient) dan Part II (Certification by Competent Authority) apakah bisa? Sebagai contoh Form DGT disahkan u/ WPLN dari negara UK, namun di bagian akhir di ttd oleh pejabat di Singapore. Transaksi dilakukan dengan perwakilan WPLN dari UK tersebut yang berada di Singapore. ==== Jawaban ==== Harusnya gak bisa, krn kita menentukan dulu dia resident mana baru pakai form dgt mana beserta p3bnya. Perhatikan pasal 5 dan 6 Per-25/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN