==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya kak, kalau rekening saya dipakai utk menerima gaji dari youtube/fb, oleh teman saya, apakah saya akan dikenakan pajak penghasilan? Padahal langsung saya transfer ke rek dia, (numpang lewat aja) ==== Jawaban ==== objek pajak adalah penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP (lengkapnya di pasal 4 ayat (1) UU PPh sttd. UU CIKA dan penjelasannya), sepanjang dia bisa membuktikan bahwa transferan tsb tidak menambah kemampuan ekonomisnya dia maka bukan penghasilannya dia Mas, subjek yg dikenakan pajak atas penghasilan tersebut bukan dia. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG