==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mas/mba, kalau perusahaan farmasi melakukan penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, lalu ingin memanfaatkan insentif PMK 239/2020 itu dia nggak harus ada surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan kan ya? ==== Jawaban ==== klusul surat rekomendasi ada di pasal 2 ayat 11 PMK-239/2020 khusus untuk transaksi ayat 7 huruf D, sedangkan yg WP maksud ayat 7 huruf E sehingga tidak perlu memenuhi ayat 11 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW