==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya ttg teknis pelaporan pph 21. Sbg contoh yg bulan april 2018 ituu terutangnya kan 35.265.547, sedangkan kita setor itu 41.201.329. Berarti ada LB sekitar 5.935.782. Nah LB ini rencananya akan di kompensasi ke bulan oktober 2018. dan ini belum dilapor sama sekali. apakah bisa dikompensasikan atau harus pbk? ==== Jawaban ==== kasusnya karena kelebihan setor, silakan di Pbk saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS