==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mau tanya. misalkan perusahaan sudah menjadi pkp sejak 2016 dan perusahaan ada pembelian asset dari 2016 sd sekarang. untuk ppn masukan tahun 2016 nya apakah masih bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== FP harus dibuat saat penyerahan BKP atau saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi terlebih dahulu. definisi penyerahan BKP, ada di PP 9 tahun 2021 pasal 17 ayat (3) pokoknya, misal penyerahan BKP memang benar di 2021, maka pembeli bisa mengkreditkan pm dengan memperhatikan pasal 9 (8) UU PPN stdd UU Cika, dan pengkreditan atas Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah ber ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA