==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat siang, saya mau bertanya, apakah apabila ada karyawan yang meninggal, kemudian perusahaan memberikan santunan kepada keluarganya ? Santuanan tersebut apakah merupakan Objek PPh 21 bagi karyawan yang sudah meninggal ? Santunan tersebut merupakan sumbangan atau bantuan dari perusahaan ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H