==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kata wp dulu saat 2010 untuk spesimen ttd tidak ada kewajiban melampirkan KTP, namun sejak per 24/2012 disebutkan ada melampirkan KTP, apakah ada ketentuan yg mengharuskan spesimen sebelum per 24 (yang belum diajukan dengan melampiri KTP) harus mengajukan kembali? ==== Jawaban ==== tidak ada kententuan harus mengajukan kembali pemberitahuan pejabat yang berwenangn menandatangi FP, apabila sudah diajukan pemberitahuan berdasarkan per13/2010 tidak ada kententuan harus mengajukan kembali. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY