==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ada karyawan yg resign bulan juni bagaimana pelaporan pph 21 DTPnya? mengingat PPh 21 jika disetahunkan dengan 6 bln beda jumlah PPh nya, apakah harus dibetulkan laporan insentif PPh 21nya? ==== Jawaban ==== wni, tidak kehilangan kewajiban pajak subjektif. seharusnya tidak disetahunkan. tidak perlu lapor pembetulan realisasi masa masa sebelumnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN