==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PT A (penjual) transaksi dengn PT B (pembeli) tapi dibayar dahulu oleh PT C (PT C ini BUT PT B di indo) lalu tagihan dari PT C ke PT B kena PPN atau tidak? ==== Jawaban ==== Digali kembali pada saat reimbursement apakah murni hanya itu atau tambahan biaya lainnya. Kalau murni itu aja berarti ngga ada objek PPNnya karena penyerahannya langsung dari PT A ke B. dijelaskan juga pasal 13 UU PPN yang diubah di CIKA. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR