==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau brtnya jika ada PEB dimana PPN 0% (tidak ada PPN) lalu tidak dilaporkan di SPT Masa PPN,, apakah ada sanksi atau dianggap SPT Masa PPN tidak benar atau gmna ka? ==== Jawaban ==== karena PEB tersebut tetap harus dilaporkan . jd apabila tidak dilaporkan bisa jadi spt yang telah dilaporkan dianggap tidak lengkap karena ada transaksi yg tidak dilaporkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL