==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kak wp nanya terkait perhitungan pesangon di spt masa pph 21, apakah sebelum dikali tarif pajak pesangonnya perlu dibulatkan dulu? tapi wp bilang saat bulatkan dulu ke ribuan ke bawah , hasil perhitungan pajaknya jadi tidak sesuai dengan hasil perhitungan pajak menurut programeSPT ==== Jawaban ==== pesangon dibayarkan secara sekaligus, jadi tarif yang dipakai adalah tarif sesuai dengan Pasal 4 PP 68 Tahun 2009 dan bersifat final. karna itu tidak dibulatkan ke ribuan sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF