==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #61Q : mau tanya, untuk penandatanganan SPT masa PPh 23/26 atau PPN yg sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Apabila pengurus tidak berada di Indonesia apakah perlu melakukan penggantian nama penandatangan? Apakah ada aturan terkait hal itu mba/mas? Karena sepertinya selama menjadi pengurus maka berhak menandatangani ya? ==== Jawaban ==== #61A sepanjang pengurus bisa tandatangan SPT, ga ngaruh di Indo apa engga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT