==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran. (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Jika wp mengalami transisi perubahan tarif siujk, dari 2% ke 3% berarti untuk tarifnya menyesuaikan kpn dilakukan pembayaran dan jenis siujk yg berlaku saat itu kan ya? ==== Jawaban ==== tarifnya menyesuaikan kpn dilakukan pembayaran dan jenis siujk yg berlaku saat itu, karena saat terutangnya adalah saat pembyaran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS