==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalo suami istri menghendaki digabung langsung ajaa ya kak? ==== Jawaban ==== iya langsung aja, kalau mau cetak atas nama istri bisa Pasal 8 ayat (4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR