==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #35Q : mau tanya terkait jasa outsourching, untuk PPh 21nya itu pihak perusahaan atau pihak outsourcing yang harus melaporkan, jika mereka menerbitkan invoicenya dengan melampirkan managemnet fee & details atas reimbursement? ==== Jawaban ==== #35A yang bayar penghasilan pegawainya pihak outsourcing, yang potong dan lapor PPh 21 pihak outsourcing ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT