==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #2Q Yth. Bapak/Ibu Saya bekerja di perusahaan jasa pengurusan transportasi ("JPT"). Saya memiliki kesulitan di dalam mengenakan tarif PPN atas penyerahan yang saya lakukan. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut: 1. Jika Saya sebagai perusahaan JPT melakukan penyerahan jasa angkutan di darat (trucking) saja (tidak ada pengurusan dokumen dll sehingga sesuai kontrak, ini bukan jasa pengurusan transportasi, melainkan hanya pengiriman saja), apakah PPN yang saya tagihkan sebesar 10% atas jasa ang ==== Jawaban ==== #2A 1. Sepanjang jasa yang diberikan merupakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), maka menggunakan DPP Nilai Lain, dan PM sehubungan jasa tsb tidak dapat dikreditkan. Sepanjang jasa yang diberikan tidak termasuk jasa yang menggunakan DPP Nilai Lain, maka DPPnya normal dan PMnya dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Apabila WP kesuli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT