==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah pembayaran per termin dikenakan PPN? ==== Jawaban ==== http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5657 FP JUGA HARUS DIBUAT PADA : (Pasal 3 PMK-151/PMK.03/2013) 1. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; 2. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau 3. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Detail transaksinya gimana? Apakah sebelumnya terjadi penyerahan bkp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS