==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== adakah aturan ttg pengangusuran/pengurangan pph 25. .selain insentif covid 19.karena KLU tdk termasuk ==== Jawaban ==== WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) Yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25. Cara mengajukan permohonan Diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) Peng ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII