==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya jika saya mau pakai virtual office (sewa alamat) itu kena pph 4(2) sewa atau pph 23 ya? mohon informasinya ==== Jawaban ==== Kalau yang disewakan itu hanya misalkan line telepon, alamat surat menyurat, maka dipotongnya PPh Pasal 23 atas sewa karena penggunaan harta 2%. Tapi kalau yang disewa itu ada tempat atau ruangan khusus, dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan atau bangunan. Untuk lebih lanjut bisa konsultasikan ke KPP kalau butuh penegasan. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1143&str=po box&q_do=match ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII