==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau tanya terkait jasa Training di Luar Negeri secara khusus untuk karyawan di perusahaan kami, apakah atas jasa tersebut dikenakan PPh 26? ==== Jawaban ==== Jika ada pembayaran atas jasa ke SPLN dipotong PPh Pasal 26 sesuai UU PPh. Tapi kalau misalkan SPLN punya DGT bisa mengacu ke P3B, untuk selanjutnya pm ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII