==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya memiliki customer dan customernya itu motong pph atas jasanya itu keliru mbak yg seharusnya 4% tapi malah dipotong 2% untuk kasus seperti ini solusinya bagaimana ya? yg seharusnya pasal 4 ayat 2 (4%) tapi pakai pph 23 (2%) transaksinya kepada perusahaan swasta untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Transaksi antar WPDN badan ==== Jawaban ==== Silakan bisa meminta lawan transaksi memotong dan membuat bukti potong atas jenis pajak yg benar (pph pasal 4 ayat 2). Untuk kesalahan pemotongannya, bisa ajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan/pemungutan sesuai PMK 187/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH