==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ada teransaksi dengan bendaharawan. tetapi bendaharawanya lupa membayarkan ppn dan pph 22 nya apakah bisa saya bayarkan sendiri untuk ppn dan pph nya tersebut? ==== Jawaban ==== Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. (Pasal 16 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII