==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sewa kantor dan ada perbaikan/renovasi seperti pembuatan partisi. Untuk penyusutan fiskal masuk kelompok brp ya? Apa langsung masuk ke yg bangunan permanen/tdk permanen itu? ==== Jawaban ==== Tanah/bangunan nya kan ini terpisah ya. Tidak diakui sbg asetnya dia karena itu sewa. Nah kalau partisi ini dia akui sbg asset dia dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dalam bentuk apa? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII