==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== zin tanya mas/mba(twitter) wp menanyakan terkait pengenaan pph "Terkait dengan penjualan dalam volume tertentu akan diberikan tambahan barang dagangan, yang menerima pelanggan bisa orang pribadi maupun badan." ==== Jawaban ==== Apakah pembeli dalam transaksi tersebut adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Jika iya, mengacu ke SE-24/2018 (jangan disebutkan nomor SE nya ya). Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII