==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk pekerja bebas. apakah nilai PTKP tetap berlaku? Atau berapapun nilai penghasilan bruto yang diperoleh. Tetap harus membayar 0,5% dari penghasilan bruto? Misal WP laki laki sudah menikah tanggungan 1 orang dengan penghasilan bruto Rp 3.000.000. Apakah tetap dikenakan pajak? ==== Jawaban ==== Pastikan kembali apakah penghasilan yang diterima masuk kategori wp yang dikenakan pp 23/2018 atau tidak. jika tidak maka untuk penghitungan pajak terutangnya bisa dikurangi dengan PTKP, namun jika penghasilannya dikenakan pph final berdasarkan pp 23/2018 maka tidak ada pengurang PTKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R