==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri beton siap pakai apakah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== bisa jadi dikenakan PPh final 4 ayat 2 atas jasa Konstruksi apabila memenuhi klausul sesuai pasal 1 PP 51 tahun 2008. Untuk penyerahan beton jadi, Apabila wp yg menyerahkan adalah PKP, kemudian yg diserahkan adalah BKP dan diserahkan di dalam daerah pabean, bisa jadi ada PPN yg dipungut juga ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA