==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya kan perusahaan forwarding. saya menjual jasa dengan kode 040 krn perusahaan forwarding (pmk 75 2010). yg ingin saya tanyakan saya membeli jasa pake kode 010 apakah bisa di kreditkan? klo 040 dan perusahaan forwarding ga bisa di kreditkan nah saya membeli jasa dengan kode 010,,apakah bisa di kreditkan? klo bisa apa dasar hukumnya? klo ga bisa apa dasar hukumnya ==== Jawaban ==== Dasar hukum Pasal 3 huruf d PMK-38/2013 (huruf d tidak mengalami perubahan di PMK-54/2015). Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP