==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== transaksi pemasukan barang berupa bahan baku kedalam kawasan berikat milik subjek pajak luar negeri diberikan fasilitas, pertanyaannya adalah untuk pembuatan faktur pajaknya identitas pembeli diiisi oleh SPLN atau perusahaan kawasan berikat yg meberima barang tersebut? ==== Jawaban ==== Barang dari Kawasan berikat ke kawasan berikat, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 21 PMK-65/2021 maka ppn tidak dipungut, untuk nama pembeli diisi sesuai kontraknya dengan siapa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR