==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apabila WP telah membayar PPh Final PPh Pasal 22 apakah masih harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25? ==== Jawaban ==== sepanjang penghasilannya sudah dikenai final semua, haruse tidak ada angsuran PPh 25..dasar hukum bisa mengacu ke petunjuk pengisian SPT Tahunan... PER 19/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR