==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== utk tata cara pengajuan PMK-92/2021 diajukan ke mana ya? ==== Jawaban ==== jadi untuk pmk 34 diubah dengan pmk 92 ini fasilitas BC dg mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK