==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #18Q Pada PMK 242 Pasal 16 ayat 2 huruf H menyebutkan pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh DJP Kira kira sebab lain seperti apa ya? Mohon penjelasannya apakah ada dasar hukum yg mengatur sebab lain tersebut? ==== Jawaban ==== #18A ga nemu aku contoh atau penjelasannya, kayaknya buat tempat sampah aja, kalo nanti sewaktu-waktu ada ketentuan yang mensyaratkan PBK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT