==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== batas waktu pelaporan realisasi pmk 9 buat pph 21dtp tidak ada klausul tentang hari libur kan ya mas/mbak? Jadi walaupun tanggal 20 hari libur, batas wakti pelaporan nya tetap tanggal 20. Beda dengan pelaporan SPT ==== Jawaban ==== betul, ga ada klausul soal pelaporan mundur ke hari kerja berikutnya jika jatuh di hari libur. Bisa mengacu ke pasal 4 ayat 5 dan 6, batas pelaporan maksimak tanggal 20 bulan berikutnya, jika melebihi itu maka tidak dapat memanfaatkan insentif. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH