==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== 24 Mei lalu, pusat kami yang dijakarta telah dipindahkan ke kpp madya jakarta barat, Namun hari ini, kami mengalami kendala pada saat penguploadan faktur pajak, Padahal kami bergerak di bidang developer real estate yang kegiatan kami ada pengalihan hak tanah/bangunan, Seharusnya kalau berdasarkan PER-05 Tahun 2021, kami dikecualikan dari masalah pemusatan PPN, solusinya bagaimana ya? Oiya, untuk website enofa cabang kami juga sudah tidak bisa diakses ==== Jawaban ==== Cabang berada di luar lampiran B, seharusnya dikecualikan dari ketentuan pemusatan PPN sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf b. Ternyata WP sudah input cabang tsb di enofa di administrasi cabang. Tidak ada pilihan untuk hapus cabang yg dipusatkan, silakan konfirmasi KPP Cabang untuk dibantu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM