==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PT melakukan penjualan secara online melalui marketplace. Bisa dianggap penyerahan secara eceran? Lalu pembuktian pembeli sebagai konsumen akhir gimana? ==== Jawaban ==== Sesuaikan aja dengan Pasal 75 PMK-18/2021. Pembuktian gak perlu harusnya dari penjual, penyerahan dianggap eceran kecuali diminta khusus buat faktur pajak oleh pembeli ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM