==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP mendapatkan invoice berupa pendataan Potensi desa oleh Badan Pusat Statistik Indonesia, dan membayarkannya melalui Penerimaan Negara bukan Pajak. saya ingin bertanya, apakah atas invoice ini harus dipotong pph? ==== Jawaban ==== wp menggunakan jasa badan statistik, sehingga yg memperoleh penghasilan adalah bendahara. tidak ada objek potputnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H