==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Pada Pasal 16 ayat (1) PMK-9/2021, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif: harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. berarti ini yang telah menyampaikan SPT tahunannya untuk pemberi kerjanya ya kak?" ==== Jawaban ==== terkait insentif PPh 21 DTP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan pada pasal 16 ditujukan kepada pemberi kerja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW