==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Pasal 9 ayat 3 pmk-9/2021, cabang bisa lngsng pakai insentif pph 21 kalau pusatnya memanfaatkan, kalau klu pusat dan cabang beda, perlu pengajuan sendiriā€ atau gmn? ==== Jawaban ==== cukup pusat saja yang mengajukan, dan apapun KLU cabang jadi boleh tetap ngikut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS