==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp mengatakan bahwa vendornya tidak melakukan perpanjangan insentif pph final pp23 sesuai pmk82, tp dia memberikan sket. Sedangkan di pmk82 kan cukup melaporkan realisasi saja dan pmk9 ==== Jawaban ==== diinfoin sesuai ketentuan di PMK-nya aja kalau untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP kan memang tidak perlu mengajukan permohonan/pemberitahuan, sepanjang WP PP 23/2018 lapor realisasi PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP