==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalo ada transaksi atas pemakaian jasa dengan Perusahaan di US, seharusnya dipotong PPh 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B kalo ada SKD nya, ertanyaannya, kalau misalkan perusahaan di US tsb memiliki BUT di Indonesia, perlakuan pajaknya bagaimana ya? apakah dianggap WPDN dan dipotong PPh 23 atau tetap dipotong PPh 26? ==== Jawaban ==== Dipotong PPh 23, dianggap penghasilan BUT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN