==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== "WP sudah menyampaiakan SPT Badan Tahunan Status Normal, KB. Kemudian dilakukan pembetulan SPT Tahunan menjadi KB lebih kecil. Atas selisih KB Normal dan Pembetulan yg menjadi lebih kecil tsb, apakah PBK atau restitusi? -------- Berarti selisih tsb jadi LB ya Mas/Mba? Bisa direstitusikah?" ==== Jawaban ==== koreksi by PM, untuk kelebihannya diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK-187.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M