==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== selamat pagi kak. ingin bertanya terkait sanksi kenaikan 100% (berdasarkan pasal 13 ayat 3 UU KUP) atas kompensasi yang seharusnya tidak dapat dikompensasikan kak.Itu nanti apabila dihitung dengan sanksi kenaikan 100%, kompensasi yang kita perhitungankan akan menyebabkan lebih bayarnya lebih kecil? ==== Jawaban ==== Pasal 13 ayat (3), Jadi apabila memenuhi huruf c Pasal 13 ayat 1 maka Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR