==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kantor cabang saya pake npwp pusat, tapi mau buat faktur pajak sendiri dan maunya faktur yang dibuat di cabang itu bisa kebaca di database efaktur pusat. apa bisa? ==== Jawaban ==== dipusatkan, cabang status PKPnya dicabut. barangkali yg dimaksud wp ini adalah server-client. mekansme ini tidak sebut istilah "cabang", mekanisme ini memungkinkan untuk menambah perekam di banyak tempat, sehingga 1 db bisa dikerjakan di aplikasi/perangkat terpisah. jika pusat ingin pakai server-client, silakan diarahkan untuk ke menu help di aplikasi efaktur, untuk tata cara dan info lebih lanjutnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK