==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mau bertanya, karena skg sedang pandemi dan kantor saya mau lapor pajak untuk pph badan, apakah boleh menggunakan esign? karena sulit untuk bertemu direkturnya ==== Jawaban ==== setelah digali yang dimaksud wp adalah tandatangan di audit report, untuk hal tersebut tidak diatur. yang diatur adalah terkait tanda tangan di spt. apabila wp melakukan pelaporannya menggunakan efiling atau eform maka tandatangannya adalah tandatangan elektronik. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP