==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika dividen yang diperoleh gagal di investasikan (baru 2 tahun sudah dipindahtangankan) apakah terutangnya dari 2 tahun lalu devidennya? ==== Jawaban ==== iya, dividen terhitung dari saat dividen tersebut diperoleh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H