==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP badan mau melakukan merger, namun salah satu pt menggunakan tahun buku yg beda (7-6) sehingga belum selesai untuk pembuatan SPT. Untuk hal ini bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== tidak diatur d perpajakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H