==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kewajiban memberikan jaminan saat permohonan angsuran dan penundaan pembayaran STP ada di mana ya mas mba ? ==== Jawaban ==== dijawab sesuai PMK 18/2021 pasal 103 yg nyambung ke PMK 242/2014 Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: a. aset berwujud merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan b. aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Penanggung Pajak pemohon. (2) Wajib Pajak yang mengajukan perm ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP