==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dear Kring Pajak, Saya mau bertanya, misalnya PT A (Non PKP) memberikan jasa kepada PT B dengan harga jasa 1.000.000 Apabila PT A tidak mau dipotong PPh 23 oleh pemberi penghasilan, selain metode gross up apakah ada metode yang lain? Thanks mas, mbak, terkait dengan gross up ini apakah ada alternatif lain? ==== Jawaban ==== Jasa yang diberikan jasa apa? Apakah termasuk jasa yang diatur di PMK 141/2015? Jika iya, maka yg menerima penghasilan dipotong PPh 23 atas jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS