==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pagi admin, mau tanya peraturan terbaru terkait pemberian sumbangan keagamaan. Apakah memberi sumbangan ke rumah ibadah dapat dibebankan oleh perusahaan sebagai pemberi ? Perusahaan tidak memiliki hubungan usaha/kepemilikan/kekuasaan atas rumah ibadah tsb izin tanya mas mbak, apakah ini dijawab sesuai pmk 90/2020? bagi pihak pemberi bisa jadi pengurang ph bruto dan dikecualikan dari objek pph? ==== Jawaban ==== benar, pastikan memenuhi pasal 2 ayat 3 pmk tersebut,,,, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV