==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mohon dibantu info SYARAT & PROSEDUR pencabutan izin praktik konsultan pajak yang meninggal dunia ==== Jawaban ==== "Pencabutan izin praktik konsultan pajak tidak bisa diajukan permohonan ya, tapi penetapan oleh DJP. Aturannya Per-13 thn 2015 Pasal 19 Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik. Kriteria untuk pencabutan krn meninggal dunia ada di pasal 22 ayat 1 huruf a. Nanti boleh ditambahi, untuk informasi lebih lanjut diarahkan ke website konsultan.pajak.go.id" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR